You are currently viewing Mengenal PT Aceh Nusa Indra Puri, Perusahaan Konsesi Hutan yang Dicabut Izinnya

Mengenal PT Aceh Nusa Indra Puri, Perusahaan Konsesi Hutan yang Dicabut Izinnya

PT Aceh Nusa Indra Puri (PT ANI) merupakan salah satu perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Aceh yang izinnya resmi dicabut pada 20 Januari 2026. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Profil PT Aceh Nusa Indra Puri

Perusahaan ini berdiri sejak 1993 dan berkantor pusat di Banda Aceh. PT ANI mengantongi konsesi hutan seluas sekitar 97.905 hektare yang membentang dari Kabupaten Aceh Besar hingga Kabupaten Pidie. Dalam profil resminya, perusahaan menyatakan fokus pada pengembangan agroforestri berkelanjutan, pengelolaan hutan tanaman industri, serta pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar kawasan konsesi.

Namun, kondisi di lapangan dinilai jauh dari ideal. Sejumlah laporan media serta aduan masyarakat setempat menunjukkan bahwa wilayah konsesi PT ANI kerap menjadi lokasi pembukaan lahan yang tidak terkendali. Aktivitas ilegal seperti penebangan pohon, galian C, hingga pengembangan perkebunan sawit dan kurma yang tidak sesuai izin disebut marak terjadi. Bahkan, sebagian area yang seharusnya menjadi hutan tanaman industri berubah fungsi menjadi perkebunan warga maupun lokasi wisata, memicu degradasi lingkungan, munculnya hutan kritis, serta konflik sosial.

Dalam wawancara dengan media Tuna55 pada September 2024, Muhammad Hasyim, mantan Kepala Mukim Gunung Biram, Aceh Besar, menyebut perambahan lahan di kawasan konsesi menyebabkan wilayah sekitar menjadi panas dan gersang. Dampaknya meluas, mulai dari kekeringan, berkurangnya sumber air bersih, hingga banjir yang merendam sawah dan kebun masyarakat.

Beberapa Keluhan Soal PT Aceh Nusa Indra Puri

Keluhan serupa disampaikan para imum mukim dan tokoh adat lainnya. Mereka menilai tapal batas antara konsesi perusahaan dan hutan adat tidak jelas, sehingga PT ANI kerap mengklaim lahan masyarakat sebagai bagian dari wilayah konsesi.

Laporan Tuna55 juga mencatat bahwa sejak 2017, tokoh adat di Aceh Besar telah berulang kali meminta agar izin PT ANI dicabut. Pada periode yang sama, perusahaan mengalami pergantian Beneficial Owner beberapa kali, termasuk dikaitkan dengan pengusaha berpengaruh dari kelompok usaha Sinar Mas. Pergantian kepemilikan serta manajemen yang dinilai kurang aktif membuat sejumlah kewajiban perusahaan tidak dijalankan, sehingga kawasan hutan menjadi rentan terhadap aktivitas ilegal.

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Solihin, menegaskan bahwa konsesi PT ANI sejatinya berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Namun, kenyataannya sebagian besar lahan tidak terurus dan aktivitas penanaman berlangsung sangat terbatas.

PT ANI mengklaim telah melakukan sejumlah langkah pemulihan

Di sisi lain, PT ANI mengklaim telah melakukan sejumlah langkah pemulihan, seperti penanaman di lahan seluas 500 hektare sesuai ketentuan KLHK serta pengajuan Rencana Kerja Usaha (RKU) multiusaha. Rencana tersebut mencakup pengembangan hutan tanaman energi (HTE) dan tanaman perkebunan yang diperbolehkan, seperti pinang, kemiri, jagung, dan cabai. Kepala BPHL Wilayah 1 Aceh, Andi Rohaendi, menegaskan bahwa izin HTI tidak membolehkan perkebunan sawit maupun kegiatan pertambangan, tetapi membuka peluang untuk usaha perkebunan terbatas dan ekowisata.

PT ANI juga sempat dikaitkan dengan program biomassa untuk mendukung transisi energi. Namun, karena pemanfaatan biomassa di Aceh masih terbatas, perusahaan mengalihkan skema usahanya ke perdagangan karbon. Manajemen Planning PT ANI menyatakan perusahaan tidak akan melakukan penebangan kayu selama 30 tahun ke depan dan memilih fokus pada pengembangan energi karbon dengan melibatkan masyarakat guna meredam konflik.

Perjalanan PT Aceh Nusa Indra Puri menjadi cerminan kompleksitas pengelolaan konsesi hutan di Aceh. Di satu sisi mengusung visi keberlanjutan, namun di sisi lain menghadapi persoalan tata kelola, konflik lahan, serta ketidakpatuhan terhadap kewajiban. Kasus PT ANI menegaskan pentingnya pengawasan ketat, akuntabilitas pengelola, dan keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam menjaga dan mengelola hutan negara.

Leave a Reply