
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa rencana mengubah bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi kawasan wisata tidak bisa dilakukan secara instan. Proses tersebut membutuhkan tahapan yang panjang, kajian mendalam, serta pemenuhan standar lingkungan yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan lokasi bekas TPA aman bagi masyarakat dan tidak menimbulkan dampak kesehatan maupun kerusakan lingkungan di kemudian hari.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, lahan eks-TPA pada umumnya masih menyimpan potensi risiko, seperti gas metana, lindi (air sampah), serta pencemaran tanah dan air tanah. Oleh karena itu, sebelum dialihfungsikan menjadi tempat wisata atau ruang terbuka hijau, diperlukan proses pemulihan lingkungan yang terukur dan berkelanjutan.
Tahapan Teknis yang Wajib Dilalui KLH
KLH menjelaskan bahwa setidaknya ada beberapa tahapan utama yang harus dilalui dalam mengubah eks-TPA menjadi lokasi wisata. Tahap pertama adalah penutupan TPA secara resmi (landfill closure) yang dilakukan sesuai dengan standar teknis. Penutupan ini meliputi pelapisan tanah penutup, pengendalian gas, serta sistem drainase yang baik untuk mencegah rembesan lindi.
Tahap berikutnya adalah pemantauan jangka panjang. Meski TPA telah ditutup, proses pemantauan harus tetap dilakukan selama bertahun-tahun untuk memastikan tidak ada kebocoran gas berbahaya maupun pencemaran lingkungan. Pada fase ini, pemerintah daerah diwajibkan melakukan uji kualitas tanah, air, dan udara secara berkala.
Setelah kondisi lingkungan dinyatakan stabil dan aman, barulah masuk ke tahap perencanaan pemanfaatan lahan. Rencana ini harus disesuaikan dengan karakteristik lokasi, daya dukung lingkungan, serta kebutuhan masyarakat sekitar. Tidak semua eks-TPA bisa dijadikan objek wisata dengan aktivitas berat, seperti bangunan permanen atau wahana berisiko tinggi.
Keselamatan dan Kesehatan Jadi Prioritas Utama
KLH menekankan bahwa keselamatan pengunjung menjadi faktor utama dalam setiap rencana alih fungsi eks-TPA. Gas metana yang masih tersisa di dalam tanah, misalnya, berpotensi menimbulkan ledakan jika tidak dikelola dengan baik. Selain itu, kontaminasi tanah juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan jika area tersebut digunakan tanpa perlindungan yang memadai.
Oleh karena itu, konsep wisata yang dianjurkan umumnya bersifat ringan dan ramah lingkungan, seperti taman edukasi, ruang terbuka hijau, atau kawasan ekowisata terbatas. Penggunaan lahan untuk aktivitas ini dinilai lebih aman sekaligus memberikan nilai tambah ekologis dan sosial Tuna55.
Dorong Ekonomi Lokal dengan Tetap Jaga Lingkungan
Meski prosesnya ketat, KLH menilai pemanfaatan eks-TPA sebagai lokasi wisata tetap memiliki potensi besar jika dilakukan dengan benar. Selain mengurangi lahan terlantar, proyek semacam ini dapat mendorong ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
KLH mengingatkan pemerintah daerah agar tidak tergesa-gesa mengejar nilai ekonomi semata. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama, sehingga transformasi eks-TPA benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.