You are currently viewing Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berujung SP3, Ini Rangkaian Perjalanan Eggi Sudjana dan Damai Hari

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berujung SP3, Ini Rangkaian Perjalanan Eggi Sudjana dan Damai Hari

Perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sempat menyeret nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya resmi berakhir. Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap keduanya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Jumat, 16 Januari 2026.

Keputusan tersebut menjadi penutup dari proses hukum panjang yang sebelumnya menyita perhatian publik dan memicu perdebatan luas di ruang sosial maupun politik.

Penyidikan Dihentikan Lewat Jalur Restoratif

Penghentian perkara terhadap Eggi dan Damai dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Jalur ini ditempuh setelah keduanya mengajukan permohonan resmi kepada kepolisian, menyusul pertemuan langsung dengan Presiden Jokowi di Solo.

Presiden Jokowi diketahui telah menyatakan persetujuannya atas penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif, yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan utama penyidik dalam menghentikan proses hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penerbitan SP3 tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan hasil gelar perkara khusus.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini tidak berlaku untuk seluruh pihak dalam perkara serupa. Sejumlah tersangka lain tetap menjalani proses hukum secara terpisah.

Awal Mula Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada akhir April 2025. Laporan tersebut menuding adanya penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi, sehingga aparat penegak hukum melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada November 2025, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masuk dalam klaster pertama bersama beberapa nama lain.

Para tersangka klaster ini dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, hingga ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mencerminkan kompleksitas perkara tersebut.

Pertemuan di Solo Jadi Titik Balik

Titik balik kasus terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman pribadi Presiden Jokowi di kawasan Sumber, Solo. Pertemuan itu berlangsung dalam suasana tertutup dan disebut sebagai silaturahmi.

Jokowi membenarkan adanya pertemuan tersebut dan menyatakan bahwa ia menghormati kedatangan kedua tokoh tersebut. Bahkan, Jokowi secara terbuka berharap agar perkara yang menjerat Eggi dan Damai dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Tuna55

Pernyataan tersebut kemudian membuka ruang penyelesaian perkara di luar proses persidangan.

SP3 Diterbitkan, Pencekalan Dicabut

Setelah pertemuan itu, Eggi dan Damai melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. Permohonan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus di hari yang sama.

Hasilnya, penyidik menilai seluruh syarat penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi. Dua hari berselang, SP3 resmi diterbitkan dan status pencekalan ke luar negeri terhadap Eggi dan Damai dicabut.

Leave a Reply