
Kades Sukabumi, Penyelewengan uang dari dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang juga telah dilakukan oleh Kepala Desa ataupun juga
Kades yang berada pada Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya juga telah terungkap. Kades dari Karangtengah,yang juga
berinisial GI berumur 52 itu saat ini sudah terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
Kepastian ini juga muncul dari setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi yang juga telah menerima dalam pelimpahan
yang juga pada tahap yang kedua yang juga berasal dari Polres Sukabumi pada hari Kamis 29-1-26. Tersangka yang juga berinisial
dari GI ini sendiri juga sudah terpantau telah keluar dari dalam kantor kejaksaan dengan menggunakan rompi oranye sebelum
pada akhirnya dirinya itu dijebloskan ke dalam Lapas Kebonwaru, Bandung, guna dalam menunggu dalam proses persidangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, yang bernama Agus Yuliana Indra Santoso sendiri juga menjelaskan bahwa GI ini
sendiri juga telah diduga secara dalam sistematis dalam memalsukan administrasi dari penyaluran BLT selama periode tahun 2020-2022.
Modusnya itu adalah dengan cara tidak menyalurkan BLT tersebut kepada para penerima manfaat, namun juga dalam membuat laporan secara fiktif
dan juga laporan palsu yang juga seolah-olah dana tersebut itu sudah selesai disalurkan,” terang Agus.
Penyidikan yang juga telah mengungkap dari sisi ironis dalam kasus ini. Dana yang juga seharusnya itu bisa dalam meringankan beban sebanyak
170 warga dalam penerimaan manfaat yang juga justru malahandigunakan GI untuk dalam membiayai dalam ambisi politiknya yang juga sebagai
darui calon legislatif (caleg) pada Pemilu tahun 2024 lalu.
Tidak hanya itu saja, uang tersebut juga nantinya akan digunakan untuk dalam gaya hidup dan juga membeli sebuah mobil pribadi.
Sebagian dari dana tersebut juga telah digunakan untuk dalam mencalonkan diri dia sebagai dari caleg Tuna55, dan juga sebagian lagi untuk dalam
kebutuhan secara pribadi, termasuk dari membeli mobil. Mobilnya itu sendiri juga telah dijual oleh yang bersangkutan,” terang Agus.
Sebagai dari barang bukti, jaksa sendiri juga telah dalam mengamankan uang tunai yang juga senilai dengan hingga Rp 108 juta
beserta dari dokumen-dokumen yang ada pada keuangan desa.
Atas dari tindakan dalam penyalahgunaan dalam wewenang secara tunggal ini, GI sendiri saat ini telah dijerat dengan adanya pasal
dalam tindak pidana secara korupsi yang juga telah mengatur dalam sanksi pidana yaitu dengan minimal selama 2 tahun
dan untuk maksimalnya itu 20 tahun penjara.
Untuk para tersangka lainnya itu sama sekali tidak ada, yang bersangkutan ini mengakui dirinya melakukan sendiri. Saat ini juga tersangka juga
sudah kita untuk kirim ke dalam Lapas Kebonwaru yang ada di Bandung dan juga dalam waktu
yang sangat dekat mengenai dalam perkara ini juga nantinya akan segera untuk dilimpahkan kedalam pengadilan.