Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mencermati secara serius pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang mengungkap dugaan keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jura Bicara KPK Analisis Pernyataan Immanuel Ebenezer
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis secara mendalam oleh JPU. Hal tersebut disampaikan kepada awak media di Jakarta pada Kamis, 21 Januari 2026. Menurutnya, keterangan yang disampaikan terdakwa atau saksi di persidangan berpotensi menjadi bahan penting dalam pengembangan perkara.
“Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” ujar Budi. Ia menambahkan, analisis itu dilakukan untuk menilai apakah pernyataan Immanuel Ebenezer dapat dikategorikan sebagai bukti baru yang relevan dan memiliki kekuatan hukum. “Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini, kita sama-sama ikuti jalannya persidangan,” lanjutnya.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pada tahap awal penyidikan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikat K3.
KPK Tetapkan Tersangka Lainnya
Perkembangan perkara berlanjut ketika pada 11 Desember 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni Sunardi Manampiar Sinaga, Chairul Fadhly Harahap, dan Haiyani Rumondang, yang semuanya merupakan mantan pejabat strategis di Kemenaker. Penetapan tersangka tambahan ini menunjukkan adanya indikasi keterlibatan struktur birokrasi yang lebih luas dalam perkara tersebut.
Sorotan publik semakin tajam setelah Immanuel Ebenezer, pada 19 Januari 2026, menyampaikan pernyataan mengejutkan menjelang sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia mengklaim adanya satu partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan yang ikut terlibat dalam “permainan” pengurusan sertifikat K3. Namun, pernyataan tersebut belum disertai penjelasan rinci maupun bukti pendukung yang dipaparkan di ruang publik.
Hingga kini, KPK menegaskan akan tetap berpegang pada alat bukti dan fakta persidangan dalam mengusut perkara ini. Total terdapat 11 tersangka pada tahap awal kasus, yang terdiri dari pejabat struktural Kemenaker serta pihak swasta dari PT KEM Indonesia. KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara jika ditemukan bukti baru yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tuna55