You are currently viewing Penyidikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Polisi Tegaskan Tidak Ada Tebang Pilih

Penyidikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Polisi Tegaskan Tidak Ada Tebang Pilih

Kepolisian menegaskan tidak ada unsur tebang pilih dalam penghentian penyidikan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Penghentian perkara tersebut melibatkan dua terlapor, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dijalankan sesuai prosedur perundang-undangan. Ia membantah anggapan bahwa kepolisian memperlakukan pihak tertentu secara tidak adil.

Menurut Budi, dalam sistem hukum terdapat ruang penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal yang sah dan diatur secara jelas. Oleh karena itu, tuduhan tebang pilih dinilainya muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme hukum yang tersedia.

Setiap keputusan yang kami ambil memiliki dasar hukum. Tidak benar jika dikatakan ada perlakuan berbeda. Semua melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, ujarnya kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Penyelesaian Melalui Pendekatan Restoratif Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Penghentian penyidikan, lanjut Budi, dilakukan setelah adanya kesepakatan antara para pihak melalui pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme ini dipilih sebagai upaya menyelesaikan perkara dengan mengedepankan pemulihan hubungan dan kondisi para pihak seperti sebelum terjadinya laporan.

Permohonan keadilan restoratif diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada pelapor dan disampaikan secara resmi kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026.

Diputuskan Lewat Gelar Perkara

Permohonan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal kepolisian, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah, serta Bidang Hukum Polda Metro Jaya.

Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar diterbitkannya penetapan penyelesaian melalui keadilan restoratif pada 15 Januari 2026, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Status Tersangka Dibatalkan

Dengan diterapkannya mekanisme tersebut, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara resmi dibatalkan. Seluruh langkah administratif, termasuk pencegahan dan penangkalan, juga dihentikan.

Kondisi hukum para pihak kini kembali seperti sebelum perkara ini dilaporkan, jelas Budi saat di temui Tuna55

Ia menambahkan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menjaga stabilitas dan keteraturan sosial melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

Budi memastikan Polda Metro Jaya tetap membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk transparansi, sekaligus untuk mencegah munculnya asumsi dan spekulasi yang tidak berdasar dalam penanganan perkara hukum.

Leave a Reply