Dokter sekaligus figur publik di bidang kecantikan, dr. Richard Lee, resmi menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan kepadanya. Praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Richard Lee Pengajuan Praperadilan
Pengajuan praperadilan ini dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya melalui Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas), Komisaris Polisi Andaru Rahutomo. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima pemberitahuan resmi dari kuasa hukum Richard Lee mengenai permohonan praperadilan tersebut.
Kami telah menerima informasi bahwa kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Permohonan itu didaftarkan di PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka terhadap saudara DRL, ujar Andaru, Senin (26/1/2026).
Menurut Andaru, langkah hukum yang ditempuh Richard Lee merupakan hak yang dijamin undang-undang. Ia menegaskan bahwa setiap terlapor maupun tersangka memiliki ruang hukum untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan status tersangka melalui mekanisme praperadilan.
Itu sah-sah saja dan dijamin oleh KUHAP. Itu merupakan hak daripada terlapor atau tersangka, katanya.
Polda Metro Jaya Harap Richard Lee Hormati Proses Hukum
Meski menghormati proses hukum tersebut, Polda Metro Jaya memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi sidang praperadilan. Andaru menyebut seluruh barang bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan saat ini tengah dipersiapkan guna menghadapi agenda persidangan di PN Jakarta Selatan.
Kami menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk menghadapi sidang praperadilan ini, ujarnya.
Lebih lanjut, Andaru menjelaskan bahwa proses pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee akan menunggu hasil praperadilan. Melalui persidangan tersebut, hakim akan menentukan apakah penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dinilai sah secara hukum atau tidak.
Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Richard Lee sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 Januari 2026. Namun, pemeriksaan tersebut dihentikan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Polda Metro Jaya sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 4 Februari 2026, dengan catatan menunggu hasil sidang praperadilan terlebih dahulu. Tuna55